kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI Sita Plaza Shinta Tangerang Milik Obligor Atang Latief, Nilainya Rp 210 M


Kamis, 03 November 2022 / 17:28 WIB
Satgas BLBI Sita Plaza Shinta Tangerang Milik Obligor Atang Latief, Nilainya Rp 210 M
Satgas BLBI sita aset obligor Atang Latief, berupa tanah dan bangunan Plaza Shinta di Karawaci, Tangerang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik atas aset tanah dan/atau bangunan senilai Rp 210 miliar di Karawaci, Tangerang.

Bangunan yang disita tersebut dikenal sebagai Plaza Shinta Tangerang. Penguasaan aset melalui pemasangan plang dilakukan oleh Ketua Sekretariat BLBI Purnama T. Sianturi pada Kamis (3/11).

Aset yang diamankan adalah Plaza Shinta Tangerang seluas 34.753 meter persegi yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto cs Sudah Dilelang Beberapa Kali Tak Laku, Mengapa?

Aset dengan SHGB No. 1213/Cimone dan SHM No. 2110/Cimone tersebut berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham eks Bank Indonesia Raya atau Bank Bira (BBKU), yakni dengan obligor Atang Latief. Aset itu telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Bira atau obligor Atang Latief oleh BPPN.

“Aset telah tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” dikutip dari keterangan tertulis yang dihimpun Kontan.co.id, Kamis (3/11).

Adapun penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, bersama Kakanwil DJKN Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari, Kepala KPKNL Tangerang II dan jajaran, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh AKBP Yohanes Richard Andrians didampingi oleh Kompol I Putu Bayu Pati, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, Ipda Agus Hidayat, Ipda Didiet Hardiyanto, dan Aipda Agus Kristanto. Kegiatan juga dihadiri oleh Polres Metro Tangerang yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0506/Tangerang, Camat Karawaci, Kapolsek Cimone, Danramil 01/Cimone, Satpol PP Kota Tangerang, dan apparat kecamatan/kelurahan setempat.

Baca Juga: Aset Obligor BLBI di Surabaya dan Yogyakarta Disita Satgas BLBI, Punya Siapa?

Aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×