Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengarah Satgas BLBI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, hari ini Satgas BLBI melakukan penyitaan obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Seperti diketahui, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemegang saham Bank Asia Pasific. Adapun Bank Asia Pasific mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun dan berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
"Satgas BLBI hari ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono - Hendrawan Harjono," ucap Mahfud di Bogor, Rabu (22/6).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Tanah Trijono Gondokusumo
Mahfud menerangkan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya.
Serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," ucap Mahfud.
Baca Juga: Pemegang Saham Eks Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim Lunasi Utang BLBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News