Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penagihan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai membuahkan hasil. Pasalnya, Obligor Pemegang Saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim telah berhasil melunasi utangnya.
Ketua Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya telah menerima pembayaran untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BLBI atas Obligor Sjamsul Nursalim sebesar Rp 367,7 miliar, pada Selasa (14,6).
“Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta,” tutur Rionald dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).
Baca Juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil, Kaharudin Ongko Disomasi
Rionald mengatakan, pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021 lalu.
Obligor ini sebelumnya, pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp150 miliar termasuk biaya administrasi 10%. Artinya total utang Rp 517 miliar yang berasal dari Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indoensia (BDNI) berhasil dilunasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News