Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong masih saja terus bermunculan dan menjerat korban. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia terkait investasi bodong robot trading Net 89 dengan total aset yang disita mencapai Rp 1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan, penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp 1,2 triliun.
Wisnu membeberkan rinciannya aset yang disita antara lain:
a. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp 300 juta
b. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 Juta
c. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta
d. Aset bergerak berupa Mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp 7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp 2,7 miliar, Lexus seharga Rp 1,4 miliar, Tesla seharga Rp 1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp 690 juta
e. Bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar
f. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar :
- Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp 14 Miliar;
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp 17,250 Miliar;
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp 4,6 Miliar;
- Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp 12 Miliar;
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp 715 Miliar;
- Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp 500 Miliar
Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangani 10 laporan polisi terkait dengan Net89 ini dengan total korban 1.692 member. Adapun kerugian total para korban mencapai Rp 582 miliar.
Wisnu menerangkan, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia. Berikut daftar tersangka:
1. AA selaku CEO PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
2. LSHS selaku direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (DPO dan Red Notice)
3. RS selaku exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI);
4. D selaku leader PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
5. FI selaku exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
6. DI selaku founder dan exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
7. ESI selaku founder dan exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
8. AAl selaku exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
9. HS selaku founder dan exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) (telah meninggal dunia)
Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, LPSK: 488 Korban Melapor ke LSPK Dengan Kerugian Rp 1,3 Triliun
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa 100 orang saksi, 5 ahli yakni ahli pidana, ahli perbankan, akademisi dan OJK, serta ahli perdagangan dan ITE," kata Wisnu dalam siaran pers, Jumat (10/1).
Wisnu menambahkan, saat ini Bareskrim Polri fokus untuk melakukan pengejaran kepada 2 tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan melakukan tracing aset kepada aset-aset yang dimiliki para tersangka dan diduga berasal dari hasil kejahatan.
Untuk diketahui, para tersangka diduga melakukan penipuan dengan skema piramida dan investasi forex robot trading dengan cara mengajak para calon member untuk membeli paket investasi robot trading berkedok MLM E-book dengan janji profit estimasi +1% per hari atau +10% hingga 20% per bulan atau + 120% s.d. 240% per tahun serta terdapat bagi hasil dengan perusahaan dan upliner yaitu 50:50 hingga 90:10.
Baca Juga: Anda Jadi Korban Investasi & Berharap Dana Kembali: Silahkan Lapor ke LPSK, Gratis!
Lebih lanjut, calon member tersebut melakukan deposit kepada para exchanger yang tidak memiliki izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan juga tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dari pimpinan Bank Indonesia (BI)/OJK.
"Para exchanger ini ditunjuk oleh PT SMI yang berperan mewakili pialang/broker atas pilihan PT SMI yang tidak memiliki izin dari Bappebti bahkan telah diblokir oleh Kominfo," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News