kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.546   -18,00   -0,11%
  • IDX 6.845   17,22   0,25%
  • KOMPAS100 989   0,80   0,08%
  • LQ45 766   2,60   0,34%
  • ISSI 219   0,42   0,19%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,80   0,17%
  • IDX80 112   0,37   0,33%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 129   0,41   0,31%

Sarijaya Sekuritas harus bayar nasabah


Jumat, 28 Januari 2011 / 07:01 WIB
Sarijaya Sekuritas harus bayar nasabah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis atas gugatan perdata nasabah kepada PT Sarijaya Permana Sekuritas. Kemarin (27/1), majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan 134 nasabah agar Sarijaya Sekuritas mengganti dana investasi nasabah senilai Rp 14,82 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menyatakan, jajaran komisaris dan direksi Sarijaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi saham dengan menggunakan rekening atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang bersangkutan. Akibat aksi itu, Sarijaya mengalami kesulitan melunasi kewajiban kepada nasabahnya.

Meski menang, Kuasa Hukum nasabah, Leo Famli mengaku tidak begitu puas. Soalnya, gugatan tambahan berupa pembayaran bunga sebesar 6% per tahun sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi aktivitas perdagangan Sarijaya pada 6 Januari 2009, tidak dikabulkan hakim. Padahal, menurutnya, permintaan ganti rugi bunga dari dana investasi nasabah itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Cuma, Leo mengaku belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya. "Untuk banding, kami harus bicarakan dulu dengan klien," lanjutnya.
Adapun Kuasa Hukum Sarijaya Permana Sekuritas, Sonny Martakusuma, keberatan dengan vonis hakim tersebut. Pasalnya, vonis itu menetapkan komisaris dan direksi Sarijaya sebagai tergugat II, III, IV, dan V kasus ini, harus ikut tanggung renteng mengganti dana nasabah.

Padahal, dalam perkara pidana kasus ini, mereka tidak dianggap bersalah menggelapkan uang nasabah. "Saya cenderung menganjurkan banding. Tapi ini harus dibicarakan dengan klien," katanya.

Kasus Sarijaya Sekuritas berawal dari tindakan Presiden Komisaris Utama dan pemiliknya, Herman Ramly yang secara ilegal menggunakan dana milik 8.700 nasabahnya. Dana sebesar Rp 240 miliar tersebut dia pergunakan untuk membeli saham dan memberi pinjaman dana melalui 17 rekening baru yang fiktif.

Modus yang dilakukannya adalah menggunakan dana nasabah yang seharusnya dibelikan saham sesuai instruksi nasabah dan dicatat oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai dana pribadi. Pemilik Sarijaya Sekuritas lalu menggunakan dana para nasabahnya untuk melakukan transaksi pribadi. Herman sendiri akhirnya divonis penjara 26 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×