kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.541   41,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Saptawell Menggugat Elnusa Karena Merusak Perlatan


Senin, 01 Maret 2010 / 10:43 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Urusan sewa-menyewa peralatan bisa berujung gugatan di pengadilan. PT Saptawell Technicatama menggugat PT Elnusa Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah keduanya melakukan transaksi sewa alat pengeboran untuk eksplorasi minyak. Saptawell menuding Elnusa merusak peralatan pengeboran yang dipinjam. Akibatnya, Saptawell tidak bisa lagi menyewakan peralatan miliknya ke perusahaan lain.

Ceritanya, pada 4 Desember 2008, Elnusa menyewa seperangkat alat pengeboran dari Saptawell untuk kegiatan eksplorasi di kawasan Natuna. Elnusa meminjam satu set alat Dual Bop, Pipe Ram, Dun Stack, Stripper Bowl, dan Riser Spool.

Elnusa meminjam peralatan tersebut sampai 3 Februari 2009 dengan harga sewa US$ 1.120 per hari untuk setiap set peralatan. Sebelum meminjam, Elnusa menguji alat tersebut yang terbukti dalam keadaan baik, siap beroperasi tanpa kebocoran.

Ketika perjanjian berakhir, Elnusa ternyata mengembalikan barang dalam kondisi yang rusak dan tidak didampingi oleh pegawai Elnusa yang mengoperasikan alat tersebut. "Bahkan beberapa komponen ternyata belum dikembalikan," ujar kuasa hukum Saptawell, Bachtiar Sitanggang, akhir pekan lalu.

Saptawell mempertanyakan alat yang rusak dan pengembalian komponen lainnya. Pada 7 April, Elnusa mengirimkan surat yang intinya meminta maaf atas kekurangan dan kesalahan pengiriman barang. Kedua pihak sempat beberapa kali duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Sapta akhirnya menggugat Elnusa untuk membayar ganti rugi US$ 228.240 dan mengganti alat dengan yang baru.

Kuasa Hukum Elnusa, Iim Abdul Halim mengatakan, pihaknya cenderung ingin menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Menurutnya, Elnusa memiliki niat untuk membayar dan menyelesaikan masalah ini. "Elnusa mau membayar tetapi peralatan tersebut harus dicek atau dites kembali untuk mengetahui masih berfungsi atau tidak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×