Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mohammad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mengakui bertemu Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu Group di rumah Aguan. Pertemuan itu membicarakan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
"Saya diundang oleh pak Taufik (Mohammad Taufik wakil ketua DPRD DKI) untuk datang ke rumah pak Aguan di Pantai Indah Kapuk sekitar bulan Desember 2015. Disitu sudah ada Anggota DPRD lain yaitu pak Taufik, Mohammad Sangaji, Prasetyo Edy Marsudi dan Selamat Nurdin," kata Sanusi saat bersaksi dalam persidangan Ariesman terdakwa perkara suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor, Senin (18/7).
Sanusi menjelaskan, bila saat pertemuan tersebut Aguan meminta agar pembahasan Raperda RTRKS bisa dipercepat. "Pak Aguan meminta agar pembahasan Raperda tidak bertele-tele karena Agung Sedayu merupakan pengembang reklamasi," tambahnya.
Lainnya, Sanusi membenarkan bila Aguan menjanjikan bakal memberikam bantuan dana untuk kebutuhan pencalonan gubernur DKI Jakarta. Janji Aguan tersebut disampaikan saat Sanusi bersama Aguan dan Ariesman berjalan di lorong keluar dari Kantor Agung Sedayu di Harco Mangga Dua, Glodok sekitar bulan Februari 2016.
Asal tahu saja, Agung Sedayu melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) merupakan salah satu pengembang reklamasi di Pantura Jakarta. Perusahaan ini memiliki konsesi atas lima pulau reklamasi yaitu pulau A, B, C, D dan E dengan total luas lebih dari 1000 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News