kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Santunan korban meninggal KRL Rp 65 juta per orang


Senin, 09 Desember 2013 / 23:15 WIB
Santunan korban meninggal KRL Rp 65 juta per orang
ILUSTRASI. Kondisi Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden terus membaik pasca dinyatakan positif Covid-19. REUTERS/Kevin Lamarque


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) menanggung asuransi kematian korban tewas dan korban luka-luka tragedi kecelakaan truk tangki Bintaro-KRL, yang terjadi Senin siang (9/12/2013).

Humas KCJ, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya mengatakan, klaim akan dibayarkan oleh PT Jasa Raharja dan anak usahanya, PT Jasa Raharja Putera.

"Untuk korban tewas, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan PT Jasa Raharja Putera akan memberikan santunan sebesar Rp 40 juta," kata Eva.

Sementara itu, korban luka-luka akan mendapat santunan maksimal Rp 10 juta dari PT Jasa Raharja, dan maksimal Rp 30 juta dari PT Jasa Raharja Putera.

Eva juga menyatakan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai klaim asuransi ini, pihak korban dapat menghubungi Jasa Raharja, dan PT KCJ di alamat Stasiun Juanda Lt.2 Jl. Ir. H. Juanda I Jakarta Pusat. Pihak korban juga bisa menghubungi via telepon di nomor 021.345 3535, 021 380 7777, serta 081513300331.(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×