kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jasa Raharja santuni Rp 25 juta untuk korban tewas


Senin, 09 Desember 2013 / 20:59 WIB
Jasa Raharja santuni Rp 25 juta untuk korban tewas
Ilustrasi Resesi Ekonomi. Peringatan Elon Musk, Bill Gates dan Robert Kiyosaki Soal Resesi Ekonomi Global


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Jasa Raharja menyatakan akan menyantuni korban tewas dalam kecelakaan KRL vs Truk sebesar Rp 25 juta. Selain menyantuni korban meninggal, Jasa Raharja turut menanggung biaya pengobatan korban sebesar maksimal Rp 10 juta.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964, santunan meninggal dunia 25 juta. Untuk korban luka-luka maksimal 10 juta rupiah," kata Kepala Urusan Administasi Santunan Divisi Pencegahan dan Pelayanan Kantor Pusat Jasa Raharja Handri, di RS dr Suyoto, Senin (9/12/2013) malam.

Menurutnya, ada beberapa korban meninggal yang ahli warisnya berada di luar kota. Mereka yakni Darman Prasetyo (Masinis) dengan alamat Desa Jenar Wetan RT 3 RW 2, Purwodadi, Purworejo, dan Agus Suroto (Asisten Masinis) dengan alamat Desa Sambong RT 3 RW 1 Sambong, Blora, Jawa Tengah.

Sementara korban tewas lain yang juga mendapat satunan Rp 25 juta, yakni Sofian Hadi (Petugas Layanan KRL), alamat Jalan Kartini gang Mawar 3 RT 2 RW 2 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Rosa Elisabet (penumpang KRL) Jalan Camar 10 Blok AJ/02 Bintaro Jaya Sektor 3 Tangerang Selatan, serta Alrisha penumpang yang juga tewas dan yang baru teridentifikasi (alamat belum ada-red).

Untuk korban luka, kata Handri, akan ditanggung sesuai dengan biaya pengobatannya di rumah sakit tempat dirawat. Pihaknya sudah menyebar petugas untuk mendata para korban luka di berbagai rumah sakit, seperti di RS dr Suyoto, RS Fatmawati, RSPP, dan lainnya.

"Kita menyerahkan jaminan ke RS, berapa biaya korban yang tadi dirawat dengan ketentuan maksimal 10 juta. Jadi kalau 1 juta, kita bayar 1 juta," ujar Handri

Dia melanjutkan, apabila ada korban luka yang berobat di rumah sakit dengan biaya sendiri, atau berobat jalan, bisa melakukan klaim di kantor Jasa Raharja terdekat. Nantinya, data-datanya akan disesuaikan dengan data yang terdapat di rumah sakit.

"Walaupun korban hanya mendapatkan pertolongan, kita catat alamat. Masuk berobat jalan di RS lain, dengan biaya sendiri, bisa mengajukan klaim. Dari data yang kita punya juga, kita bisa datangi alamat korban. Bisa via telpon," tutup dia. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×