kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi terlambat dan tidak membayar THR: Mulai denda hingga pembekuan kegiatan usaha


Jumat, 16 April 2021 / 12:15 WIB
Sanksi terlambat dan tidak membayar THR: Mulai denda hingga pembekuan kegiatan usaha
ILUSTRASI. Sanksi terlambat dan tidak membayar THR: Mulai denda hingga pembekuan kegiatan usaha. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021. Ada sanksi bagi yang terlambat dan tidak membayar THR.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat dan tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi. Pengenaan denda dan sanksi ini untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR keagamaan 2021? 

Baca Juga: Siapa yang berhak mendapatkan THR 2021? Simak kriterianya di sini

Sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan 2021

Dikutip dari akun instagram resmi Kemnaker, berikut sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR keagamaan 2021: 

1. Terlambat bayar THR 

Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. 

2. Tidak membayar THR  

Sanksi administratif:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha 

Dasar hukum kedua aturan tersebut adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021. 

Selanjutnya: ​Cara menghitung THR 2021 bagi pekerja yang belum setahun bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×