Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut THR 2021 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Pemerintah juga telah menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021?
Baca Juga: Menaker sebut RPP penempatan dan perlindungan awak kapal sudah diajukan ke Setneg
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021:
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dasar hukum dari kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR 2021 adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Selanjutnya: Serikat buruh masih menagih kejelasan THR dari Fast Food Indonesia (KFC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News