kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi dalam RUU PDP, DOKU Dukung Sepanjang Aturan yang Diberikan Jelas Penerapannya


Senin, 12 September 2022 / 16:37 WIB
Sanksi dalam RUU PDP, DOKU Dukung Sepanjang Aturan yang Diberikan Jelas Penerapannya
ILUSTRASI. Aplikasi dompet digital DOKU. KONTAN/Muradi/2020/07/01


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diparipurnakan. Itu artinya Indonesia akan segera mempunyai kepastian hukum tentang perlindungan data pribadi.

Dalam RUU ini memuat beberapa aturan termasuk sanksi tegas bagi pengendala data pribadi yaitu denda administratif sebanyak 2% dari pendapatan tahunan, jika ada kebocoran data.

Chief Compliance and Regulatory Officer DOKU Richmond Aldien mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, sepanjang aturan yang diberikan jelas untuk penerapannya.

Sebagai contohnya, mengenai batasan yang dapat memberikan perlindungan juga bagi pelaku usaha.

Baca Juga: RUU PDP Segera Ketok Palu, Indosat Pastikan Data Pribadi Pelanggan Aman

"Misalnya tingkat kebocoran data seperti apa yang berakibat sanksi 2%. selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah proses penegakan hukum dan aturan yang konsisten sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," terang Richmond, Senin (12/9).

Pihaknya berharap, agar pemerintah dapat menerapkan transparansi dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan juga bisnis ketika merancang detail pelaksanaan RUU PDP, terutama dari sisi teknisnya.

Sehingga diharapkan RUU PDP tersebut dari berfungsi dengan semestinya sesuai dengan tujuan yang dicanangkan di awal termasuk memberikan ruang untuk inovasi usaha yang tetap memberikan perlindungan kepada konsumen.

Lebih lanjut DOKU memahami. data pribadi para mercant atau partner bersifat rahasia dan merupakan proses verifikasi yang diwajibkan oleh peraturan perundangan kepada institusi perbankan dan lembaga keuangan non bank seperti DOKU.

Baca Juga: Apindo: Sanksi pada RUU PDP Berpotensi Menimbulkan Banyak Sengketa dan Perselihan

"Dengan demikian perlindungan data pribadi merchant/partner yang kami terapkan, merupakan bentuk komitmen good governance yang sudah kami lakukan selama ini berdasarkan peraturan yang telah ada maupun berdasarkan best practice baik dari sisi teknologi maupun dari sisi operasional," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×