kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanksi administrasi pembetulan SPT akan dihapus


Kamis, 05 Maret 2015 / 19:22 WIB
Sanksi administrasi pembetulan SPT akan dihapus
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Kamis 21 September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabar gembira kembali datang untuk wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui penghapusan sanksi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak untuk sebelum tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Irawan, mengatakan hingga kini pihaknya masih menggodok Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) mengenai hal tersebut. Namun ia tak memastikan kapan Ditjen Pajak menyelesaikan penggodokan aturan ini.

"Jadi kami harapkan nanti dengan adanya insentif ini, wajib pajak secara sukarela mau membetulkan SPT-nya," kata Irawan, Kamis (5/3).

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa wajib pajak yang membetulkan SPT-nya memungkinkan terjadinya penambah jumlah pajak yang terutang. Atas kekurangan pajak yang harus dibayar tersebut, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun besarnya bunga yang dikenai yakni sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, jika wajib pajak tersebut tak membetulkan SPT-nya maka kejanggalan informasi perpajakan seorang wajib pajak, dapat diketahui melalui pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pajak kurang bayar, maka wajib pajak tersebut juga akan dikenakan sanski bunga 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Adalagi bahwa jika wajib pajak tersebut tak membetulkan SPT-nya maka kejanggalan informasi perpajakan seorang wajib pajak, dapat diketahui melalui pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pajak kurang bayar, kemudian wajib pajak tersebut bersedia membetulkan SPT-nya maka ia akan dikenakan sanksi administrasi bunga 50% atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Pajak akhir tahun lalu, jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai 60 juta individu dan 5 juta badan usaha. Bahkan hanya 23 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu badan usaha yang taat membayar pajak. Namun demikian, belum ada angka perkiraan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT-nya dengan benar.

Rencana pemberian insentif tersebut kata Irawan, sejalan dengan tujuan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito bahwa tahun ini menjadi tahun pembinaan bagi seluruh wajib pajak. Oleh karena itu, beleid ini hanya akan berlaku pada tahun 2015. "Tahun 2016 aturan ini akan kembali seperti aturan sebelumnya," tambah dia. Ditjen Pajak berharap dengan pembetulan pelaporan SPT tersebut, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun tahun ini dapat tercapai.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo memprediksikan, 50% wajib pajak belum patuh dalam mengisi SPT-nya, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan adanya rencana kebijakan tersebut, ke depannya Ditjen Pajak akan memiliki manajemen risiko kepatuhan (compliance risk management) dengan model tolak ukur (benchmark).

"Jadi misalnya perusahaan sektoral perkebunan yang profit normalnya 10%-15%. Jika ada wajib pajak yang memasukkan SPT-nya kurang dari 5% berarti mereka berisiko dan akan diberikan surat imbauan," papar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×