kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak perpanjang masa pelaporan SPT online


Jumat, 28 Maret 2014 / 06:18 WIB
Ditjen Pajak perpanjang masa pelaporan SPT online
ILUSTRASI. PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) targetkan penjualan batubara capai 15 juta ton


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memanfaatkan pembuatan laporan online atau e-Filing sampai 30 April mendatang.

Itu artinya, masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 bisa dilakukan lebih lama dari biasanya. Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

“Keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang KUP,” kata pemberitahuan resmi Ditjen Pajak yang diterima KONTAN, Kamis (27/3).

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT  Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.

Ditjen Pajak berharap, agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memanfaatkan kesempatan pembuatan SPT dengan cara online tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×