kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Sampai mana pengajuan pahlawan nasional Soeharto?


Senin, 23 Mei 2016 / 07:41 WIB
Sampai mana pengajuan pahlawan nasional Soeharto?


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, proses pengajuan gelar pahlawan nasional untuk presiden kedua RI, Soeharto, masih berjalan.

Saat ini, Khofifah menjelaskan bahwa proses pengajuan usulan itu sudah sampai di Dewan Gelar.

"Dewan Gelar yang sekarang dipimpin Menhan (Menteri Pertahanan) itu masih membutuhkan pengendapan," ujar Khofifah saat berada di Surabaya, Minggu (22/5), seperti dikutip dari Antara.

"Nantinya, kalau Dewan Gelar sudah memutuskan, maka nanti SK-nya dari Mensos," kata dia.

Setelah Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Keputusan, hasilnya pun akan disampaikan ke publik secara terbuka.

"Jadi, tunggu saja, prosesnya masih di Dewan Gelar," ucap Khofifah.

Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kembali mengemuka setelah diwacanakan kembali oleh Partai Golkar. Pengajuan ini bahkan menjadi salah satu keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai Soeharto layak mendapatkan gelar itu. DPP Golkar sendiri, lanjut dia, sudah pernah memberikan penghargaan Abdi Luhur kepada mantan Soeharto.

"Saya serahkan ke munas ini untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional," ujar Aburizal, yang saat itu masih menjabat ketua umum Partai Golkar.

Namun, usulan itu mendapat banyak penolakan di masyarakat. Alasannya, Soeharto dianggap bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia berat saat dia menjabat presiden.

Selain itu, aksi reformasi yang terjadi pada Mei 1998 juga menjadi bukti bahwa masyarakat menolak kepemimpinan Soeharto.

Karena itu, pemberian gelar pahlawan untuk presiden yang dijatuhkan oleh rakyatnya dianggap aneh dan tak lazim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×