kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Sampai Juli 2019, realisasi subsidi non-energi mencapai Rp 24,1 triliun


Rabu, 28 Agustus 2019 / 15:23 WIB
Sampai Juli 2019, realisasi subsidi non-energi mencapai Rp 24,1 triliun
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat pupuk Urea bersubsidi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi belanja pemerintah untuk subsidi non-energi mengalami kenaikan hingga Juli 2019.  Kenaikan ini dipicu oleh pertumbuhan subsidi pajak yang melonjak melebihi 300%. 

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi subsidi non-energi per Juli 2019 mencapai Rp 24,1 triliun atau tumbuh 19% secara year-on-year (yoy). 

Baca Juga: Belanja subsidi pemerintah capai Rp 92,2 triliun hingga Juli 2019

Belanja Subsidi non-energi terdiri dari subsidi pupuk yang tercatat sebesar Rp 13 triliun atau tumbuh 1,3% yoy, lebih lambat dibandingkan pertumbuhan periode sama tahun lalu yang mencapai 11,6%. 

Sementara, subsidi public service obligation (PSO) tumbuh 2,5% yoy mencapai Rp 1,2 triliun. Pertumbuhan realisasi subsidi PSO juga melambat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 18,5%. 

Subsidi bunga kredit program yang mencapai Rp 4,3 triliun, turun 14,8% dibandingkan periode sama tahun lalu. 

Yang mangalami lonjakan signifikan ialah realisasi subsidi pajak yang mencapai Rp 5,6 triliun hingga Juli lalu. Subsidi pajak tumbuh drastis 362,7% dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp 1,2 triliun. 

Baca Juga: Ini Isi Aturan yang Melarang dan Membatasi Truk serta Mobil Pribadi Memakai Solar

“Realisasi subsidi non-energi lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2018 terutama pada realisasi subsidi pajak, seiring perbaikan administrasi subsidi pajak,” terang Kemenkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×