Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi masih terbuka hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hari ini, Senin (2/3), mencatat jumlah SPT Orang Pribadi (OP) yang disampaikan telah mencapai 4,31 juta.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Perubahan tugas KPP Pratama untuk kurangi ketergantungan pada WP besar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah laporan SPT yang masuk per hari ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama di tahun lalu.
“Tahun lalu di hari yang sama, laporan SPT 3,3 juta. Jadi ada kenaikan 30% dibandingkan tahun lalu,” tutur Hestu, Senin (2/3).
Adapun, Hestu mengatakan, tahun ini diperkirakan ada total 19 juta wajib pajak (WP) yang telah terdaftar. Targetnya, sebanyak 80%-85% melaporkan SPT-nya pada tahun ini.
Baca Juga: Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret
Tahun lalu, Kemenkeu menetapkan target pelaporan SPT sebesar 85% dari total 18,3 WP atau sekitar 15,58 juta WP. Namun realisasinya, hanya 73,06% dari total WP tahun lalu yang melaporkan SPT.
“Kita sudah petakan dan sebentar lagi kamu umumkan secara resmi targetnya. Selain edukasi, kampanye dan pengawasan proses bisnis kita yakini akan semakin meningkatkan pelapor SPT. Kita juga turun ke lapangan,” tandas Hestu.
Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Hestu mengatakan, DJP akan memperkuat pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan.
Baca Juga: Paket insentif kebijakan ini yang bikin sektor industri manufaktur iri
“Artinya kita akan datangi yang selama ini tidak lapor-lapor SPT. Kita akan lakukan pembinaan dan pengawasan yang berbasis kewilayahan ini,” tandas Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News