kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret


Senin, 02 Maret 2020 / 12:56 WIB
Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, Senin (2/3).

Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama lebih ditujukan untuk memperluas basis perpajakan yang menjadi misi utama DJP mulai tahun ini dalam rangka menggenjot penerimaan pajak.

Baca Juga: Paket insentif kebijakan ini yang bikin sektor industri manufaktur iri

“Jadi mulai 2020 ini, dalam rangka perluasan basis perpajakan, kami mengubah cara kami bekerja khususnya di KPP Pratama yaitu secara segmentasi dan kewilayahan,” tutur Suryo dalam acara Kick-Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (2/3).

Secara sederhana, Suryo menjelaskan bahwa sebelumnya KPP Pratama, terutama seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon), bertugas melakukan pengawasan wajib pajak (WP) berdasarkan wilayah kantor secara keseluruhan, yaitu Waskon 1 sampai Waskon 4. Lalu, ada satu seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang secara khusus bertugas mencari WP baru yang belum terdaftar masuk ke dalam sistem.

Dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang berlaku saat ini, otoritas pajak menambah tugas dan fungsi Waskon 3 dan Waskon 4, yaitu melakukan fungsi ekstensifikasi untuk mencari dan menggali potensi WP baru bersama dengan seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

“Sementara satu seksi khusus, yaitu Waskon 2, bertugas melayani, mengelola, dan mengawasi WP dengan kontribusi penerimaan cukup besar yaitu perkiraannya 70%-80% penerimaan di KPP Pratama bersangkutan (WP Strategis),” sambung Suryo.

Baca Juga: Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak

Dengan demikian, fungsi ekstensifikasi yang tadinya hanya ada di satu seksi mulai saat ini berada di tiga atau empat seksi pada setiap KPP Pratama. Selain itu,  ekstensifikasi dilakukan dengan pembagian dan penguasaan wilayah yang difokuskan pada subjek dan objek pajak, serta kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

“Dengan perubahan segmentasi ini, diharapkan AR (account representative) bisa lebih konsentrasi menggali potensi WP yang belum terdaftar maupun yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Tahun ini, tagline kami adalah perluasan basis pajak,” tandas Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×