Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Berdasarkan realisasi per tanggal 10 Juli 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,85 triliun.
Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pandemi menghantam Singapura ke dalam resesi karena PDB merosot 41% di kuartal kedua
"Pemerintah berkomitmen secara bersama untuk terus mempercepat penyerapan anggaran di bidang kesehatan, khususnya dalam penanganan Covid-19 dan ini dilakukan dengan percepatan pembayaran di bulan Juli 2020 dengan simplifikasi prosedur, adanya revisi Keputusan Menteri Kesehatan dan juga penyediaan uang muka untuk klaim biaya perawatan," sebagaimana dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa (14/7).
Secara rinci, realisasi ini terdiri atas insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp 213,08 miliar untuk 44.796 nakes. Pada periode yang sama, pemerintah juga mencairkan santunan kematian nakes sebesar Rp 300 juta, sehingga total realisasi penyaluran santunan menjadi Rp 5,7 miliar untuk 19 nakes.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).