kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Sambut Pilkada serentak, KPU siapkan 10 peraturan


Kamis, 22 Januari 2015 / 14:58 WIB
Sambut Pilkada serentak, KPU siapkan 10 peraturan
ILUSTRASI. Pabrik otomotif


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menyiapkan 10 peraturan KPU (PKPU) menyambut pilkada serentak yang sebentar lagi akan segera dimulai. Peraturan itu disusun berdasarkan materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi UU Pilkada.

"Telah disusun Peraturan KPU tentang Perppu nomor 1 tahun 2014. Dalam identifikasi awal, peraturan yang dibutuhkan ada 12 lalu sudah kami bahas, hasilnya disederhanakan menjadi 10 peraturan saja," kata Husni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1) siang.

Husni menjelaskan, dari 10 peraturan itu, KPU telah menuntaskan pembahasan empat peraturan, yang tiga diantaranya sudah dikirimkan ke KPUD. Tiga peraturan itu terkait dengan tahapan program dan jadwal, pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran data calon gubernur, bupati, dan walikota.

Satu peraturan lainnya menurut dia, akan segera menyusul. Peraturan itu terkait dengan sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan pemantauan pilkada.

"Empat (peraturan) ini kiranya dapat dilakukan kegiatan konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah yang dihadiri Bawaslu," ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×