kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sambut HUT RI Ke-79, Simak Aturan & Larangan Memasang Bendera Merah Putih


Rabu, 14 Agustus 2024 / 12:00 WIB
Sambut HUT RI Ke-79, Simak Aturan & Larangan Memasang Bendera Merah Putih
ILUSTRASI. Sambut HUT RI Ke-79, Simak Aturan & Larangan Memasang Bendera Merah Putih


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Aturan Memasang Bendera Merah Putih - Jakarta. Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-79 sudah di depan mata. Cermati aturan memasang bendera Merah Putih. Pahami juga larangan terhadap bendera Merah Putih.

Pemerintah menghimbau masyarakat dan instansi mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024 mendatang.

Namun ingat, memasang Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakan dan memasang Bendera Merah Putih.

Aturan memasang bendara Merah Putih

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

  • Bendera Merah Putih ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • Bendera Merah Putih ukuran  120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • Bendera Merah Putih ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • Bendera Merah Putih ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • Bendera Merah Putih ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • Bendera Merah Putih ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • Bendera Merah Putih ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca Juga: BYD Diserbu Pembeli Di GIIAS 2024, Ini Harga Mobil Listrik BYD M6 yang Paling Disukai

Mengutip Indonesiabaik, aturan memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan menggunakan Bendera Merah Putih

Dilansir dari Kompas.com, Bendera Merah Putih adalah simbol negara sehingga perlu dijaga kehormatannya. Ada beberapa larangan yang harus diketahui masyakat ketika mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan terkait menggunakan atau mengibarkan Bendera Merah Putih:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah aturan dan larangan memasang / mengibarkan Bendera Merah Putih. Sudahkah Anda mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah Anda?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×