kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Salah Satu Eksekutor Nasrudin Cabut BAP Kepolisian


Selasa, 17 November 2009 / 12:32 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain hari ini menghadirkan salah satu eksekutor Nasrudin, yaitu Heri Santoso. Heri hadir sebagai saksi dalam sidang Wiliardi Wizard. Tapi, ketika Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyilakan memulai kesaksian, Heri Santoso tiba tiba menolak untuk bersaksi karena merasa keselamatan dirinya tengah terancam.

Ketika ditanya siapa yang mengancam dirinya, Heri menolak menjelaskan. Bahkan, Heri tetap menolak bersaksi kendati hakim membujuk serta mengancamnya. "Bersaksi benar akan menguntungkan saudara. Menolak bersaksi diancam hukuman bui sembilan bulan. Ini kesempatan Saudara untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Theresia.

Akhirnya jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan kepolisian yang menyebutkan dirinya berperan dalam pembunuhan Nasrudin. Heri tetap menolak. "Saya menolak bersaksi, saya minta BAP dicabut majelis hakim," tegasnya.

Ada lima orang yang diduga terlibat menjadi eksekutor Nasrudin, yakni Eduardus, Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik. Kelimanya terancam hukuman mati. Pembunuhan Nasrudin juga diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar (mantan Kepala Polrestro Jakarta Selatan), Sigid Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo (pengusaha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×