kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet, sidang kasus hoaks dilanjutkan


Selasa, 19 Maret 2019 / 10:43 WIB
Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet, sidang kasus hoaks dilanjutkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh Jaksa Penutut Umum secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut. "Menyatakan sidang terhadap perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," ujar Joni. 

Joni mengungkapkan, Majelis Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membaca tanggapan atas nota keberatan eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

Tim Jaksa Penuntut Umun menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. Adapun dalam eksepsinya tim pengacara Ratna menilai, JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.

Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Kasus Hoaks Dilanjutkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×