kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilanjut pekan depan


Selasa, 19 Maret 2019 / 11:48 WIB
Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilanjut pekan depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada Selasa (26/3) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sidang ini kami tunda dan kami buka lagi satu minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3). 

Joni mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya," kata Joni. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Joni saat membacakan putusan. 

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×