kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilanjut pekan depan


Selasa, 19 Maret 2019 / 11:48 WIB
Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilanjut pekan depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada Selasa (26/3) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sidang ini kami tunda dan kami buka lagi satu minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3). 

Joni mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya," kata Joni. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Joni saat membacakan putusan. 

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dilanjut Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×