kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK kantongi bukti keterlibatan MS Kaban?


Rabu, 23 April 2014 / 20:22 WIB
KPK kantongi bukti keterlibatan MS Kaban?
ILUSTRASI. Download The Eminence in Shadow RPG di Android dan iOS, Lengkap dengan Link Resmi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih akan menunggu proses persidangan terkait terseretnya nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus dugaan suap proyek Kementerian Kehutanan. Fakta-fakta baru akan terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Sekarang fokusnya di tersangka yang sekarang dilakukan, nanti kita lihat proses di pengadilannya. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi kan bisa dicabut oleh mereka yang berikan keterangan. Kita lihat nanti di situ. Satu-satu-lah," kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu petang.

Meski peran Kaban dalam kasus tersebut telah terungkap dalam dakwaan, namun hingga kini KPK belum juga menetapkan status Kaban sebagai tersangka. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah pihaknya belum cukup bukti untuk menetapkan Kaban sebagai tersangka, Bambang membantah.

"Saya enggak mengatakan (belum cukup bukti), ini jadi saya mengatakan prosesnya kita menunggu proses di persidangan," tuturnya.

Bambang juga mengaku pihaknya tak ingin terburu-buru memproses hal tersebut. "Pelan-pelan lah, satu-satu," tambah Bambang.

Sebelumnya, nama Kaban turut terseret dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan rancangan pagu bagian anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Departemen Kehutanan Tahun 2007.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/4).

Bahkan dalam surat dakwaan Anggoro, Kaban aktif meminta uang hingga mencapai Rp 50 juta, US$ 45 ribu, dan SG$ 40 ribu sebagai imbalan rancangan anggaran tersebut telah disampaikan Departemen Kehutanan ke Departemen Keuangan.

Bahkan Kaban juga sempat meminta bantuan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg senilai US$ 58,58 ribu, Rp 40 juta dan Rp 205 juta. Lift tersebut digunakan untuk kepentingan gedung pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) dimana Kaban kala itu menjabat sebagai Ketua DPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×