Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal mengungkapkan uang tahap pertama yang diberikan Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo digunakan sebagai 'tambahan' anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke Meksiko.
Yusuf Erwin mengatakan, Anggoro pernah mengeluhkan sikap sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009 yang mengancam anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang diajukan Kementerian Kehutanan akan dicoret.
"Beliau melaporkan masalah timbul ada si anu, si anu mengancam menggagalkan proyek ini. Beliau melapor (mengatakan) nampaknya temen-temen bapak minta dibantu. Kebetulan mau ada kunjungan ke Meksiko, saya sampaikan saja bapak bantu seikhlasnya," kata Yusuf Erwin bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Yusuf Erwin menyebut sejumlah anggota Komisi IB yang akan melakukan kunker berniat membawa anggota keluarga.
"Ada beberapa anggota termasuk Pak Suswono (yang kunker). Mereka mau bawa keluarga, sedangkan keluarga tidak ada anggarannya. Saya bilang (ke Anggoro) terserah seikhlasnya," ujarnya.
Namun siapa anggota dewan yang meminta jatah duit kunker, Yusuf Erwin tidak mengetahuinya.
"Tapi (yang minta) yang berangkat ke Meksiko. Yang tahu persis Bu Tri (Tri Budi Utami) kepala sekretariat Komisi IV," ujarnya.
Setelah pembicaraan adanya permintaan duit, Anggoro memerintahkan anaknya David Angkawidjaya untuk memberikan duit ke Yusuf Erwin. Saat bertemu David menyebut duit yang diberikan merupakan titipan dari Masaro Radiokom.
"Saya bilang itu bantuan untuk temen-temen ke Meksiko silakan saja diserahkan ke Bu Utami," ujarnya. Uang ini lantas dibagi-bagikan ke anggota komisi.
"Saya tidak tahu persis, tapi ini yang didistribusikan ke Suswono 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta. Total ada 125 juta ini yang diserahkan David," kata Yusuf Erwin.
Untuk penyegar ingatan, Anggoro didakwa menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut. Uang diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Dalam dakwaan dipaparkan, Anggoro memberikan duit ke Yusuf Erwin melalui David Angkawidjaya pada Agustus 2007 setelah mengetahui dokumen anggaran 69 yang disetujui Komisi IV dikirim ke Kementerian Keuangan. Uang dibagi-bagikan Yusuf Erwin ke Suswono, Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, Nurhadi M Musawir sebesar Rp 5 juta. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News