kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Said Aqil Ingatkan Seruan Ulama Boikot Pajak, Ini Kata PBNU


Rabu, 01 Maret 2023 / 18:56 WIB
Said Aqil Ingatkan Seruan Ulama Boikot Pajak, Ini Kata PBNU
ILUSTRASI. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan ceramah


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ajakan tokoh besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil agar tidak membayar pajak buntut kasus pejabat Ditjen Pajak menjadi sorotan publik. Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut pernyataan itu merupakan teguran keras kepada petugas pajak.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Said Aqil dan mungkin ada penjelasan lanjutan yang terpotong.

"Atau mungkin merupakan teguran keras kepada petugas pajak, bukan memboikot beneran," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (1/3).

Baca Juga: Jenguk Korban Anak Pejabat Pajak Hedon, Said Aqil Ingatkan Seruan Ulama Boikot Pajak

Gus Fahrur mengira, pernyataan Said Aqil merupakan pendapat positif sehingga petugas pajak bisa berbenah atas segala kekurangan yang dimiliki.

Dia menyampaikan pada prinsipnya semua ulama NU pasti mendukung pemerintah yang sah, termasuk membayar pajak.

"Sebab, pajak itu erat kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa," ungkapnya.

Gus Fahrur juga menyatakan NU memiliki ideologi yang mana tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah.

"Dengan demikian, kami berkewajiban tunduk dan patuh kepada pemerintah. Negara ini lebih mahal dari sekadar urusan kemarahan terhadap orang per orang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×