kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Proses restrukturisasi utang Tiga Pilar (AISA) telah selesai


Selasa, 11 Juni 2019 / 16:05 WIB
Sah! Proses restrukturisasi utang Tiga Pilar (AISA) telah selesai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) lewat jalur pengadilan (PKPU) akhir selesai sudah. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perusahaan dan para krediturnya.

Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong mengatakan, majelis hakim pada sidang hari ini, Selasa (11/6) telah memutuskan proses PKPU Aisa telah selesai dengan homologasi, setelah sempat tertunda akhir bulan lalu.

"Sudah selesai, sudah dihomologasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (11/6). Artinya, perjanjian perdamaian yang disepakati para krediturnya sudah mulai berlaku per hari ini dan Tiga Pilar wajib menjalankannya.

Atas hal ini, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Michael H Hadylaya mengatakan, perusahaan mengapresiasi tim pengurus, majelis hakim, dan segenap tim yg terlibat sehingga homologasi bisa tercapai.

"Terutama para kreditor yang sudah bersama-sama urun rembuk merampungkan proposal perdamaian ini," tambah dia kepada Kontan.co.id. Pun setelah ini, pihaknya berharap, Tiga Pilar bisa fokus lagi beroperasi optimal dan menghadapi tantangan ekonomi ke depan. "Kita juga berharap semoga suspend dari BEI juga bisa segera dibuka dan pekerjaan yang masih tertunda bisa segera dituntaskan," kata Michael.

Sekadar tahu saja, putusan majelis hakim ini mengacu pada rapat kreditur dengan pemungutan suara (voting) pada 23 Mei lalu. Dimana, dalam rapat tersebut terdapat hasil, sebanyak 13 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 541 miliar memberikan persetujuan atas proposal perdamaian Tiga Pilar.

Satu kreditur konkuren menolak proposal perdamaian sementara satu kreditur lagi dinyatakan abstain. Sementara sebanyak 14 kreditur separatis menerima proposal perdamaian yang diajukan Tiga Pilar.

Satu kreditur separatis menolak perdamaian dan satu kreditur lagi dinyatakan abstain. Hal tersebut telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam perjanjian perdamaiannya ,perusahaan menawarkan kepada kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah, tagihannya akan dibayar melalui mekanisme cash sweep setiap enam bulan sekali mulai akhir tahun ini.

Selanjutnya, tambahan pembayaran akan dilakukan dari hasil penjualan aset jaminan perusahaan, terutama jaminan pada PT Jarisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti yang telah dinyatakan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu.

Dalam rencana perdamaian dengan kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah, Tiga Pilar memiliki opsi untuk membeli kembali alias callsurat utang yang dipegang kreditur di harga 25%. Opsi pembelian kembali surat utang ini dilakukan hingga 2022.

Mulai 2023, kreditur memiliki opsi untuk mengonversi sebagian atau seluruh tagihan yang dimiliki menjadi saham Tiga Pilar di harga Rp 200 per saham. Informasi saja, berdasarkan validasi Pengurus PKPU, Tiga Pilar memiliki tagihan sebesar Rp 807 miliar dari 21 kreditur konkuren dan sebesar Rp 1,4 triliun dari 18 kreditur separatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×