Reporter: Pratama Guitarra, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Undang Undang berjalan mulus.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perpu anti krisis efek korona tersebut pada Senin (4/5) malam.
Baca Juga: Didi Kempot meninggal, ini kenangan Ketua NU Said Aqil dan Menkeu Sri Mulyani
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, Perppu tersebut akan diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemungkinan besar, Perppu itu sudah siap dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mendatang.
"Apakah setuju dan dapat menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020?" ucap Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah dalam paparan publik secara virtual, Senin malam (4/5).
Menurut Said, seluruh anggota Banggar telah bersepakat agar Perppu perlu segera diundangkan demi merespon cepat dampak Covid-19.
Baca Juga: Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR
Anggota Banggar DPR RI Eko Patrio mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Makanya, Eko berharap dan sepakat Perppu 1/2020 ini perlu lekas diundangkan.
Ia memberi catatan, anggaran penanganan Covid-19 sebesar 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) terlampau kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan negara tetangga seperti Vietnam saja mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 mencapai 3,1% dari PDB negara itu.
Baca Juga: Gawat, pasien baru positif corona DKI Jakarta naik lagi 169, menjadi 4.641 orang
Sementara, Ahmad Redi, salah satu pemohon uji materi Perpu 1/2020 di Mahkamah Konstitusi menyatakan pihaknya siap mengajukan tambahan gugatan setelah nanti Perpru No 1/2020 disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News