kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,28   -14,21   -1.54%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! DPR menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang


Selasa, 12 Mei 2020 / 19:38 WIB
Sah! DPR menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang
Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/5).

Perppu 1/2020 ini berisi aturan tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Untuk pemulihan ekonomi, pemerintah tambah belanja non operasional Rp 56,5 triliun

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

"Setuju untuk menjadi UU?," tanya puan sambil mengetok palu dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan 2019-2020, Selasa (12/5)

Sebelumnya penyampaian RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020  melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perppu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna. Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI. 

Saat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah  menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi COVID-19, pembahasan asumsi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR. 

Baca Juga: Simak, ini arah implementasi pemulihan ekonomi untuk korporasi, UMKM, dan masyarakat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. 

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard”, tegas Menkeu.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×