kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sadikin Aksa jalani pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri


Jumat, 19 Maret 2021 / 11:18 WIB
Sadikin Aksa jalani pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri
ILUSTRASI. Sadikin Aksa


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang merupakan mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, diperiksa Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, dengan 53 pertanyaan. Argo menjelaskan pemeriksaan Sadikin menyinggung empat hal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pertama, terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo. Kedua, perihal tindakan Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terkait surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bareskrim Polri akan periksa mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pekan depan

"Ketiga tentang mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan konspirasi terhadap adanya perintah tertulis dari OJK. Keempat, alasan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," ujar Argo dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (18/3).

Pemeriksaan tersebut, menurut Argo, berjalan lancar. Sadikin Aksa juga didampingi oleh penasihat hukumnya. "Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Selama pemeriksaan tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," kata Argo.

Sebelumnya Sadikin Aksa diketahui tidak hadir pada undangan pertama pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021). Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa beralasan dirinya masih berada di luar kota saat itu.

Sebagai informasi, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×