kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Sabran membantah diutus PDIP laporkan Bambang


Jumat, 23 Januari 2015 / 20:05 WIB
Sabran membantah diutus PDIP laporkan Bambang
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA - Sugianto Sabran, politisi yang melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri mengaku melakukan aksinya itu bukan karena desakan dari DPP PDI Perjuangan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini mengaku datang sendiri ke markas Polri untuk mencari keadilan.

"Motif saya nggak ada dendam pribadi. Cuma saya mencari keadilan dan kebenaran sejak tahun 2010 kasus Pilkada Kobar ini sejak saya didiskualifikasi di MK (Mahkamah Konstitusi) yang mana di MK ini mereka merekayasa para saksi diminta menghujat seseorang," kata Sugianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).

Saat bersengketa di MK dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Sugiarto belajar secara otodidak. Ia tidak mengerti hukum. "Di MK itu saya belajar otodidak karena saya hanya lulusan SMKN 1 Pangkalan Bun. Saya nggak ngerti hukum tapi saya secara nurani secara pemikiran saya punya nurani mana yang benar mana yang salah," ungkapnya.

Setelah dari 2010 ia jenuh mencari keadialan, kemudian seakan ada pintu untuk membuka kembali kasus tersebut.

Sugianto mengaku laporan dan bukti-bukti yang diberikan ke Bareskrim Polri sama dengan laporan 2010 silam, hanya yang membedakan laporan dibuat setelah Akil Mochtar selaku Ketua MK yang menyidangkan perkara Pilkada Kobar saat itu sudah diputus bersalah.

"Bahannya persis sama, cuma bedanya paska penangkapan akil curiga, yang mana keputusan MK itu janggal, permintaan saudara Ujang Iskandar cuma Pemilukada ulang tetapi saya didiskualifikasi. Satu-satunya yang didiskualifikasi di Indonesia yang mana suara dihilangkan 67 ribu masyarakat dan suara saya sendiri dihilangkan MK," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.(Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×