kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sengketa Pilkada 2010 yang menjerat Bambang


Jumat, 23 Januari 2015 / 18:07 WIB
Ini sengketa Pilkada 2010 yang menjerat Bambang
ILUSTRASI. Singkong bermanfaat mencegah diabetes tipe 2.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. 

Pada 2010 silam, Kotawaringin Barat melaksanakan pilkada untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Dalam pilkada tersebut, terdapat dua calon, yakni pasangan nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno, serta pasangan nomor urut dua atas nama H Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Hasil pilkada tersebut memutuskan bahwa pasangan nomor urut satu memenangkan pilkada dengan memperoleh 67.199 suara, sementara pasangan nomor urut dua hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan nomor urut dua tidak terima atas hasil pilkada tersebut dan melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan 16 Juni 2010. Berdasarkan putusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010, Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diterima Kompas.com dari Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara, menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut dua, yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Pasangan nomor urut dua ini keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan nomor urut satu menjadi calon terpilih dalam pilkada Kotawaringin Barat 2010. Menurut keduanya, pasangan nomor urut satu melakukan banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif, di antaranya ancaman kekerasan dan politik uang.

Dalam perjalanan sidang di MK, pemohon, yakni pasangan nomor urut dua, menghadirkan sebanyak 68 saksi untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan kepada pasangan nomor urut satu. Dari keterangan 68 saksi dan bukti-bukti yang dibeberkan oleh pemohon, maka Mahkamah Konstitusi, kala itu meyakini adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu.

Pelanggaran itu berupa praktik politik uang yang meluas, yaitu terjadi pada seluruh kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Sedangkan dalil-dalil bantahan termohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah," ucap Hakim Mahkamah kala itu.

Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih diketuai oleh Mahfud MD, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu untuk seluruhnya, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu, atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.(Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×