kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat sinyal keuangan tak sehat, perusahaan disarankan segera ajukan restrukturisasi


Kamis, 25 November 2021 / 10:44 WIB
Saat sinyal keuangan tak sehat, perusahaan disarankan segera ajukan restrukturisasi
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan di Indonesia kerap kali masih memandang restrukturisasi sebagai satu momok yang perlu pikir panjang untuk diambil. Perusahaan kerap kali terlalu lama mempertimbangkan mengenai reputasi hingga terlambat restrukturisasi.

Partner dari Assegaf Hamzah and Partners, Ibrahim Assegaf mengatakan, anggapan tersebut disayangkan lantaran restrukturisasi justru semakin cepat perusahaan mengajukan restrukturisasi maka akan semakin baik.

"Idealnya sesegera mungkin, harusnya sudah punya gambaran bagaimana finansialnya di beberapa bulan ke depan. Kami sering kali melihat perusahaan berlama-lama melakukan restrukturisasi kemudian nggak sadar nafasnya habis, nafas di sini adalah kasnya," jelas Ibrahim dalam Kelas Jurnalis Firma Hukum Assegaf Hamzah and Partners, Rabu (24/11).

Padahal semakin lama mengambil langkah restrukturisasi justru berakibat pada menipisnya cash flow perusahaan. Hingga akhirnya membuat usaha berhenti dan membuat sulit dalam meyakinkan kreditur bahwa perusahaan masih mampu memperbaiki bisnisnya.

Baca Juga: Sritex Tawarkan Skema Restrukturisasi Terbaru

"Kalau kita ada di posisi itu akan jauh lebih sulit untuk meyakinkan kreditur bahwa mereka akan mampu untuk memperbaiki bisnisnya setelah masa PKPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, kebutuhan restrukturisasi dapat dipicu beragam alasan antara lain, debitur mengalami kesulitan pembayaran yang mungkin dipicu menurunnya pendapatan debitur akibat perubahan pasar.

Kedua, debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi meskipun saat ini debitur mengalami kesulitan pembayaran. Ketiga, debitur bermaksud untuk melakukan perubahan rencana bisnis Perseroan.

Ibrahim menyebut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi solusi bagi perseroan menghadapi status a quo atau bahkan menghindari status a quo.

"Sekali lagi PKPU bukan the end of the world tapi bisa jadi life line untuk menghentikan status a quo tadi dan coba pivot untuk bisa restrukturisasi supaya beban utang lebih masuk akal dan yang paling penting punya akses pembiayaan lagi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×