kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Saat KPU merespons keputusan MA soal mantan koruptor boleh daftar caleg


Sabtu, 15 September 2018 / 18:33 WIB
Saat KPU merespons keputusan MA soal mantan koruptor boleh daftar caleg


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.

KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA. Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9). Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi.

Peraturan KPU (PKPU) yang sempat menjadi pro dan kontra hingga menuai gugatan adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No. 26 tahun 2018 tentang anggota DPD.

Dalam PKPU No. 20 tahun 2018, tertulis bahwa yang boleh mencalonkan diri adalah bukan merupakan mantan terpidana bandar nakoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Hal ini dinilai melanggar undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diberitakan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9).

MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.

Juru bicara MA menyatakan bahwa dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri menjadi wakil rakyat namun tetap mematuhi UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (Maria Novena Cahyaning Tyas)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×