Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya masih mempertimbangkan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, dikutip TribunWow dari KompasTV.
KPU beralasan hingga saat ini belum menerima salinan keputusan MA. Padahal MA sudah memutuskan pada Kamis (13/9). Selain itu, KPU juga masih mempertimbangkan banyak hal agar keputusannya tak dikritik lagi.
Peraturan KPU (PKPU) yang sempat menjadi pro dan kontra hingga menuai gugatan adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No. 26 tahun 2018 tentang anggota DPD.
Dalam PKPU No. 20 tahun 2018, tertulis bahwa yang boleh mencalonkan diri adalah bukan merupakan mantan terpidana bandar nakoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Hal ini dinilai melanggar undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Diberitakan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9).
MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.
Juru bicara MA menyatakan bahwa dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri menjadi wakil rakyat namun tetap mematuhi UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (Maria Novena Cahyaning Tyas)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Begini Respons KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News