Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Allianz Life sedang menjadi sorotan. Sebab, para nasabah berbondong-bondong melaporkan perusahaan asuransi tersebut ke Kepolisian.
Kuasa hukum para nasabah Alvin Lim mengatakan, saat ini sudah ada empat laporan polisi yang ia laporkan terhadap Allianz. "Bahkan satu atau dua Minggu kedepan akan ada laporan lagi klaim kecelakaan yang ditolak," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (11/10).
Menurutnya saat ini masih ada 11 korban lain yang juga sedang mengumpulkan barang bukti. Yang mana keseluruhan korban mengeluhkan hal yang sama yakni klaim asuransinya ditolak dengan alasan mengada-ada dan tidak sesuai hukum.
Salah satu laporan yang terbaru adalah dari pemilik toko Sony Vaio bernama Mariana yang merasa dirugikan hingga Rp 7,85 miliar. Rinciannya, kerugian materiil Rp 2,85 miliar dan immaterial Rp 5 miliar. Sebelumnya ada Iranius Rp 16,5 juta, Guna Rp 9 juta dan Heni Rp 45 juta.
"Semua sama. Perlindungan konsumen. Penjualan produk tidak sesuai ketentuan polis dan larangan klausal baku," tambah Alvin. Adapun dalam laporannya, ia menyertakan direktur utama dan manager klaim perusahaan sebagai pihak terlapor.
Bahkan sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan Dirut Allianz Joachim Wessling sebagai tersangka. Maka dari itu, ia mengimbau agar izin usaha Allianz dapat abut sesuai pasal 63f UU Perlindungan konsumen.
"Karena Allianz telah melakukan usaha yang menyangkut hidup mati masyarakat dan uang klaim tersebut terkadang harapan korban untuk bertahan hidup. Sehingga harus ada efek jera," tutupnya.
Sementara itu, Head Corporate Comunication Allianz Adrian DW, menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim asuransi. "Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
Terkait hal ini, Allianz Utama sebagai manager klaim telah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada tahun 2015.
"Isi putusan itu telah menolak dan membatalkan keputusan dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga keterlambatannya seperti yang dituntut oleh nasabah," tutup Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News