CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Kasus Allianz, tersangka belum hadiri pemeriksaan


Rabu, 04 Oktober 2017 / 13:48 WIB
Kasus Allianz, tersangka belum hadiri pemeriksaan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) hari ini Rabu (4/10) menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah. Manager Klaim Allianz ini rencananya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Jadwalnya diperiksa jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono.

Namun hingga siang Yuliana belum tampak hadir di markas PMJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis ketika ditemui awak media menegaskan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Maka itu,jajarannya tengah fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Dalam proses penyidikan, sekarang sudah dalam tahapan Dirkrimsus mulai memeriksa dan memanggil saksi-saksi," kata Idham.

Dalam kasus ini dikabarkan PMJ telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Yuliana, Direktur Allianz Joachim Wessling juga telah menyandang status tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mencairkan klaim asuransi nasabah.

Pihak imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk keduanya pada 28 September 2017 lalu. Pencegahan berlaku selama 20 hari sejak surat diterbitkan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×