kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.779   91,00   0,54%
  • IDX 6.265   296,73   4,97%
  • KOMPAS100 895   51,61   6,12%
  • LQ45 708   38,83   5,80%
  • ISSI 193   7,61   4,10%
  • IDX30 374   20,59   5,83%
  • IDXHIDIV20 452   20,43   4,73%
  • IDX80 102   5,82   6,09%
  • IDXV30 107   5,25   5,18%
  • IDXQ30 123   5,74   4,88%

Kasus Allianz, tersangka belum hadiri pemeriksaan


Rabu, 04 Oktober 2017 / 13:48 WIB
Kasus Allianz, tersangka belum hadiri pemeriksaan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) hari ini Rabu (4/10) menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah. Manager Klaim Allianz ini rencananya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Jadwalnya diperiksa jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono.

Namun hingga siang Yuliana belum tampak hadir di markas PMJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis ketika ditemui awak media menegaskan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Maka itu,jajarannya tengah fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Dalam proses penyidikan, sekarang sudah dalam tahapan Dirkrimsus mulai memeriksa dan memanggil saksi-saksi," kata Idham.

Dalam kasus ini dikabarkan PMJ telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Yuliana, Direktur Allianz Joachim Wessling juga telah menyandang status tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mencairkan klaim asuransi nasabah.

Pihak imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk keduanya pada 28 September 2017 lalu. Pencegahan berlaku selama 20 hari sejak surat diterbitkan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×