kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kasus Allianz, tersangka belum hadiri pemeriksaan


Rabu, 04 Oktober 2017 / 13:48 WIB
Kasus Allianz, tersangka belum hadiri pemeriksaan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) hari ini Rabu (4/10) menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus klaim asuransi PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah. Manager Klaim Allianz ini rencananya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Jadwalnya diperiksa jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono.

Namun hingga siang Yuliana belum tampak hadir di markas PMJ.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis ketika ditemui awak media menegaskan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Maka itu,jajarannya tengah fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Dalam proses penyidikan, sekarang sudah dalam tahapan Dirkrimsus mulai memeriksa dan memanggil saksi-saksi," kata Idham.

Dalam kasus ini dikabarkan PMJ telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Yuliana, Direktur Allianz Joachim Wessling juga telah menyandang status tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mencairkan klaim asuransi nasabah.

Pihak imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk keduanya pada 28 September 2017 lalu. Pencegahan berlaku selama 20 hari sejak surat diterbitkan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×