Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Alvin Lim kembali berurusan dengan perusahaan asuransi Allianz Life. Kali ini, yang ia laporkan adalah direksi dan manajer klaim PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
"Nilai kerugian materiil Rp 2,85 miliar dan immaterial Rp 5 miliar sehingga totalnya Rp 7,85 miliar," katanya kepada KONTAN, Selasa (10/11).
Dalam laporan polisi yang ia masukkan pada hari Senin (9/10), ia mewakili seorang pemilik toko Sony Vaio bernama Mariana. Toko miliknya dibobol maling sebanyak tiga kali selama kurun waktu November 2010 hingga April 2011.
Mariana lantas mengajukan klaim yang ternyata tak berjalan mulus lantaran adanya klausul garansi. Nilai klaim pada peristiwa pencurian kedua dan ketiga juga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70% dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan hanya ingin dibayarkan untuk harga 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri.
Lantaran tak terima Mariana lantas mengajukan gugatan lewat BPSK dan kemudian memenangkannya. Allianz diminta membayarkan klaim senilai Rp 2,8 miliar berikut bunga.
"Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah karena keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek jera bagi Allianz," tuturnya.
Alvin melaporkan para pengurus PT Allianz yang terdiri dari Wiyono Kurniawan Sutioso, Inkes Lukman, Maria Agnes dkk dengan dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 (F), 18 (G) juncto Pasal 62 dan 63 (F) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum ini, polisi menetapkan dua pengurus PT Asuransi Allianz Life Indonesia dalam kasus serupa. Mereka adalah Joachim Wessling selaku direktur utama dan Yuliana Firmansyah selaku manajer klaim. Yuliana mangkir dari panggilan penyidik pekan lalu. Sementara Joachim rencananya bakal diperiksa penyidik pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News