kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU PTUK memuat pasal sanksi baik administratif maupun pidana.


Selasa, 17 April 2018 / 17:24 WIB
RUU PTUK memuat pasal sanksi baik administratif maupun pidana.
ILUSTRASI. Ketua tim penyusun RUU PTUK Yunus Husein


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggar batas maksimal transaksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) terbaru akan memuat sanksi baik administratif maupun pidana.

Yunus Husein, mantan Ketua Tim Perancang RUU PTUK, telah mengonfirmasi ketetapan sanksi yang dimuat RUU. "Sanksi administratif akan menghukum pelanggar dengan kewajiban membayar denda. Sedangkan sanksi perdata akan membatalkan keabsahan transaksi secara hukum, itu paling berat," ujarnya, Selasa (17/6).

Dalam konfirmasinya, Yunus sebetulnya tidak mengungkapkan secara jelas berapa nominal sanksi administrasi terhadap pelanggarannya. "Untuk sanksi administrasi, itu nanti disesuaikan oleh pertimbangan regulatornya saja," imbuhnya.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa pelanggar tidak akan diberi sanksi pidana. Hal itu ia anggap telah sesuai dengan best practices di berbagai negara.

"Di Italia, nominal sanksi administrasi tidak lebih dari 40% dari transaksi tunai yang dilanggar. Di Slovakia, tidak lebih dari EUR 150.000," sebutnya.

Ia juga mengatakan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi setiap orang, baik itu perorangan atau korporasi, maupun pejabat umum seperti notaris dan pejabat lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×