kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

RUU PTUK memuat pasal sanksi baik administratif maupun pidana.


Selasa, 17 April 2018 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Ketua tim penyusun RUU PTUK Yunus Husein


Reporter: Fauzan Zahid Abiduloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggar batas maksimal transaksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) terbaru akan memuat sanksi baik administratif maupun pidana.

Yunus Husein, mantan Ketua Tim Perancang RUU PTUK, telah mengonfirmasi ketetapan sanksi yang dimuat RUU. "Sanksi administratif akan menghukum pelanggar dengan kewajiban membayar denda. Sedangkan sanksi perdata akan membatalkan keabsahan transaksi secara hukum, itu paling berat," ujarnya, Selasa (17/6).

Dalam konfirmasinya, Yunus sebetulnya tidak mengungkapkan secara jelas berapa nominal sanksi administrasi terhadap pelanggarannya. "Untuk sanksi administrasi, itu nanti disesuaikan oleh pertimbangan regulatornya saja," imbuhnya.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa pelanggar tidak akan diberi sanksi pidana. Hal itu ia anggap telah sesuai dengan best practices di berbagai negara.

"Di Italia, nominal sanksi administrasi tidak lebih dari 40% dari transaksi tunai yang dilanggar. Di Slovakia, tidak lebih dari EUR 150.000," sebutnya.

Ia juga mengatakan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi setiap orang, baik itu perorangan atau korporasi, maupun pejabat umum seperti notaris dan pejabat lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×