kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Penjelasan Sri Mulyani


Kamis, 10 November 2022 / 20:17 WIB
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri?Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memasukkan aturan mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih memerlukan sumber daya manusia (SDM) atau profesi di sektor keuangan. Pasalnya, tanpa adanya SDM tersebut kualitas dan kuantitas sektor keuangan perlu dipertanyakan.

“Kita sampaikan sektor ini nggak akan berkembang tanpa sumber daya manusianya dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di komplek Parlemen, Kamis (10/11).

Baca Juga: RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan, SDM yang baik di sektor keuangan akan sangat menentukan kemampuan sektor keuangan untuk bersaing dengan negara lain.

Dia juga mengatakan, karena layanan pada sektor keuangan memiliki kerumitan tersendiri, pengelolaan pada sektor ini juga harus berkualitas. Beberapa profesi penunjang sektor keuangan yang diatur dalam RUU PPSK diantaranya, notaris, jasa penilai, akuntan public, dan aktuaris.

“Aktuaris, akuntan, dan lainnya profesi jasa penilai notaris juga masuk, itu akan tentukan kredibilitas dan reputasi sektor keuangan. Dari jasa jasa yang memiliki kualitas SDM yang  kompeten sesuai dengan kerumitannya sendiri dari produknya ini tentu akan dibutuhkan, maka RUU ini akan diatur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×