kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Perkoperasian Ditargetkan Tuntas Tahun Depan


Senin, 26 Desember 2022 / 13:23 WIB
RUU Perkoperasian Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kelompok kerja yang tengah membahas naskah akademik RUU Perkoperasian.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) tengah disusun. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini akan rampung tahun depan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kelompok kerja yang akan membahas naskah akademik RUU Perkoperasian. Pokja ini juga bertugas untuk melakukan konsultasi publik dengan stakeholder terkait dan melakukan koordinasi dengan parlemen.

"Kita target tahun depan revisi UU Perkoperasian bisa dituntaskan," kata Teten dalam Refleksi 2022 dan oulook 2023 Kemenkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, Senin (26/12).

Baca Juga: RUU Perkoperasian, KemenkopUKM Pastikan Lembaga Pengawas Koperasi Tidak di Bawah OJK

Teten berharap, revisi UU Perkoperasian menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan koperasi yang belakangan marak terjadi di Indonesia.

Dia juga mengatakan, UU Perkoperasian saat ini sudah tidak lagi relevan dengan keadaan koperasi koperasi yang ada. "Jadi kami terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui penguatan regulasi RUU Perkoperasian," jelas Teten.

Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan ada sejumlah poin penting dan baru yang dimasukkan ke dalam RUU Perkoperasian sebagai pengganti dari UU No 25 tahun 1992. Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan.

"UU kita ini usianya sudah tua, 30 tahun dan memang sifatnya sementara berdasarkan keputusan MK yang membatalkan tahun 2012. Di situ ada amar putusan pemerintah untuk segera menyusun UU baru. Sementara pakai yang eksisting," ujar Zabadi, Selasa silam (6/12).

Baca Juga: RUU P2SK Disetujui, Koperasi Simpan Pinjam Tak Jadi Beralih Pengawasan ke OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×