Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota negara saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Selain RUU, kelak juga akan dua peraturan presiden (perpres) yang menjadi turunan RUU tersebut.
"Untuk ibu kota negara sekarang sedang difinalisasi RUU-nya," kata Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, Selasa (10/3).
Baca Juga: Airlangga: ADB beri dukungan ke sektor pendidikan hingga ibu kota baru
Ia menyebutkan, selain RUU ibu kota, nantinya akan terdapat dua perpres yakni perpres mengenai Badan Otorita dan perpres mengenai delineasi kawasan ibu kota baru.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pihaknya telah melakukan survei inventarisasi pemanfaatan, penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah (IP4T) di calon wilayah ibu kota baru.
"Itu semua dari yang mulai inti sekitar 4.000 atau 5.000-an hektare. Lalu sekitar 40.000 hektare sampai dengan 260.000 an itu sudah terpetakan semua, dari data itu, 84% memang masih kawasan hutan," ujar Himawan.
Baca Juga: Ini empat nama kandidat yang akan menjadi kepala otoritas ibu kota negara (IKN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News