kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PDP Segera Diparipurnakan, BCA Pastikan Keamanan Data Pelanggan


Selasa, 13 September 2022 / 13:14 WIB
RUU PDP Segera Diparipurnakan, BCA Pastikan Keamanan Data Pelanggan
ILUSTRASI. RUU PDP Segera Diparipurnakan, BCA Pastikan Keamanan Data Pelanggan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/07/2019


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang akan datang.

Pada draft RUU PDP, menyebutkan akan ada sangsi tegas bagi pengendali data pribadi berupa denda administratif sebanyak 2 persen dari pendapatan tahunan. Sementara, Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang juga akan dibentuk berdasarkan amanat RUU ini.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dan mengkaji RUU PDP, dan akan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, serta otoritas terkait. 

Baca Juga: Ini Titah Jokowi ke Jajarannya Soal Kebocoran Data Pemerintah

Hera memastikan, BCA memiliki standar keamanan, manajemen risiko dan liability serta accountability untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

"Secara khusus mengenai keamanan data, seluruh data yang tersimpan pada sistem kami terjaga dengan proses serta teknologi proteksi data yang berlapis dan handal," terang Hera, Selasa (13/9).

Standar tersebut selalu dimutakhirkan dan dievaluasi kesinambungannya sesuai dengan risk appetite BCA, sesuai dengan perkembangan cyberthreat landscape, dan sejalan dengan ketentuan regulator.

"Dalam menghadirkan layanan perbankan yang aman dan kredibel, BCA selalu mengutamkan keamanan nasabah dengan konsisten menghimbau nasabah untuk mendukung sistem keamanan ini dengan melakukan edukasi kerahasiaan data dan modus-modus penipuan yang marak terjadi belakangan ini," tutur Hera.

Baca Juga: Apindo: Sanksi pada RUU PDP Berpotensi Menimbulkan Banyak Sengketa dan Perselihan

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/9) yang lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.'

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) hasil kesepakatan pembahasan pemerintah dan DPR ini selanjutnya akan dibawa ke Presiden untuk di undangkan menjadi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×