kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PDP Disahkan, Berikut Tujuh Perbuatan Dilarang Dalam UU Perlindungan Data Pribadi


Kamis, 08 September 2022 / 07:24 WIB
RUU PDP Disahkan, Berikut Tujuh Perbuatan Dilarang Dalam UU Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sepakat di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP, Rabu 7 September 2022 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta


Reporter: Lailatul Anisah, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) atau dikenal dengan RUU PDP pada hari Rabu 7 September 2022.

Kesepakatan dalam pembahasan RUU PDP diambil dalam rapat di Komisi I DPR RI di Senayan Jakarta.

Rapat pembahasan RUU PDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Tingkat Paripurna

Adapun beberapa pokok-pokok aturan di RUU PDP ini menetapkan beberapa larangan perbuatan dalam penggunaan data pribadi penduduk Indonesia.

Berdasarkan catatan KONTAN, RUU PDP memberikan penegasan dan menetapkan tujuh larangan perbuatan yang bisa merugikan pemilik data pribadi

Pertama, RUU PDP melarang setiap orang untuk memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.

Kedua, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ketiga setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Keempat, setiap orang dilarang secara melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam dan/atau melanggar pelindungan Data Pribadi.

Kelima, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas
pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Keenam, setiap orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ketujuh, RUU PDP melarang setiap orang menjual atau membeli Data Pribadi.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid setelah menyepakati RUU PDP di tingkat komisi, Komisi I DPR RI selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sebagai catatan, selain Kemkominfo, wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PDP adalah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 

Naskah final RUU PDP terdiri dari total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini lebih banyak atau bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal

Meutya Hafid menegaskan kesepakatan pembahasan RUU PDP ini berdasarkan hasil pandangan seluruh fraksi di Komisi I DPR, seluruh fraksi sepakat agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU. 

"Perwakilan dari pemerintah juga menyetujui untuk RUU PDP bisa dilanjutkan ke tingkat II dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Rabu (7/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×