Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali dibahas di panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin penting yang dibahas adalah aturan soal perizinan ormas asing.
Direktur Hukum Kementerian Luar Negeri Diar Nurbiantoro menegaskan, RUU Ormas tidak bertujuan mempersulit ormas asing. Pengaturan berlapis melalui mekanisme pemberian izin prinsip dan izin operasional adalah bagian dari kewenangan sebuah negara untuk mengklarifikasi institusi asing yang mau masuk ke Indonesia.
Ketika ditemui Kontan seusai rapat Pansus RUU Ormas, di Gedung DPR, (21/5), Diar menjelaskan negara harus mendapat kejelasan identitas ormas asing, kegiatannya apa, dan tujuannya apa. Ini disaring dengan mekanisme izin prinsip. Adapun instansi negara yang memiliki otoritas memberikan izin prinsip adalah Kementerian Luar Negeri.
Lolos dari izin prinsip, ormas asing tersebut masih harus melalui proses pemberian izin operasional. Instansi negara yang memiliki otoritas untuk memberikan izin operasional adalah berbagai Kementerian terkait yang menjadi bidang kerja ormas asing yang bersangkutan. "Misal ada ormas asing mau membangun bendungan, maka izin operasional harus dia dapat dari Kementerian PU serta Kementerian Hukum dan HAM," kata Diar.
Izin operasional sendiri baru bisa diberikan setelah mendapat pertimbangan dari tim perizinan. Tim perizinan dalam RUU Ormas ini terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, BIN dan Kementerian Sosial.
Pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri tidak dimaksudkan untuk mencurigasi dan membatasi kegiatan ormas asing. "Itu hanya bentuk pencegahan agar jangan sampai muncul ormas asing yang merugikan kepentingan kita," kata Diar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News