kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ormas justru dicurigai di RUU Ormas


Rabu, 08 Mei 2013 / 16:04 WIB
Ormas justru dicurigai di RUU Ormas
ILUSTRASI. Produk perawatan tubuh Herborist produksi PT Victoria Care Indonesia Tbk.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas yang masih dibahas di DPR kental diwarnai aura kecurigaan terhadap terhadap organisasi kemasyarakatan. Jangan heran kalau dimensi pengaturan RUU Ormas sangat luas. 

Titik pangkal persoalan berawal dari definisi yang tak jelas dalam RUU Ormas. Definisi Ormas dalam RUU ini terlalu luas, mencakup segala macam jenis organisasi dari yang memiliki struktur yang rumit hingga sederhana seperti memiliki Ketua dan Anggota. Organisasi yang diatur pun meliputi semua bidang.

"Jadi jika ada tiga orang berkumpul, lalu ada struktur, meskipun itu perkumpulan hobi bersepeda misalnya, itu wajib lapor secara berkala ke kantor Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol),"ujar Ikana Indah, Staf Program Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) saat diwawancarai Kontan, Rabu, (8/5).

Ironisnya, keberadaan organisasi massa yang merupakan sayap partai justru tidak diatur dalam RUU Ormas ini. Padahal di UU Partai Politik yang ada saat ini pun, keberadaan organisasi sayap partai juga tak diatur secara jelas. Sementara organisasi yang bergerak di bidang yang tak berhubungan dengan politik justru diatur terlalu jauh. "Ini bentuk diskriminasi dan konflik kepentingan DPR dalam pembahasan RUU Ormas," sambung Ikana.

Ketidaksukaan dan kecurigaan DPR terhadap keberadaan berbagai Ormas sangat disayangkan. Kalau ormas dicurigai sebagai antek asing dengan alasan didanai asing, DPR mempunyai peluang untuk meminta penjelasan dengan menggunakan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Begitu pula jika ormas dicurigai menjadi tempat pencucian uang, bisa diselidiki dengan menggunakan UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang. "Tinggal kemauan menegakkan aturan hukum yang sudah ada, itu saja. Tak perlu dipaksakan diatur dalam RUU Ormas," kata Ikana.

Keberadaan RUU Ormas ini sebetulnya memang hendak menggantikan keberadaan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Padahal UU Ormas yang lama ini sendiri juga mempunyai catatan hitam. Semasa Rezim Orde Baru, RUU ini pernah dijadikan sebagai dasar hukum untuk membubarkan Ormas Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen pada 10 Desember 1987. Kini RUU Ormas yang baru ini juga dirasa membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×