kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR akhirnya menunda pengesahan RUU Ormas


Jumat, 12 April 2013 / 07:33 WIB
ILUSTRASI. Cara registrasi kartu XL mudah bagi pengguna baru dan lama. KONTAN/Muradi/2014/04/17


Reporter: Fahriyadi, RR Putri Werdiningsih | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya benar-benar memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang. Sedianya, RUU Ormas bakal diketok palu dalam sidang paripurna DPR, Jumat (12/4).
Penundaan ini lantaran terjadi penolakan keras dari organisasi masa besar seperti Muhammadiyah dan sejumlah ormas keagamaan yang tergabung Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI).

Lagi pula, kalangan buruh dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga getol menyuarakan penolakan terhadap RUU Ormas. Mereka khawatir RUU ini mengancam demokrasi dan kebebasan rakyat berorganisasi.

Rahardi Zakaria, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas mengatakan, masih banyak perubahan pada subtansi RUU Ormas. "Secara teknis masih membutuhkan waktu untuk diperbaiki. Sehingga, tak mungkin terkejar jika harus disahkan 12 April," katanya kepada KONTAN, Kamis (11/4).
Sebelumnya, dalam rapat pleno sembilan fraksi di parlemen menyepakati untuk meneruskan RUU Ormas untuk disahkan sidang paripurna. "Rencana kami masih tetap bisa diputus hari Jumat," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, (9/4).

Menurut Rahardi, keresahan ormas atas RUU yang sudah disiapkan DPR sejak 2009 itu karena ada kesalahpahaman informasi yang tidak utuh.
Kekhawatiran ormas Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama bisa bubar, setelah RUU Ormas disahkan. "Itu tidak benar," katanya. Sebab, Muhammadiyah atau NU punya ikatan sejarah dan perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Sehingga, pemerintah tidak mungkin membubarkan ormas tersebut.

M. Indra, Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim, sudah mengakomodasi kekhawatiran ormas dengan mengoreksi dan menghapuskan sejumlah pasal kontroversial. "Secara pembahasan sudah selesai.

Hanya hal teknis yang akan diperbaiki untuk disahkan pada masa sidang berikutnya pada pertengahan Mei mendatang," paparnya.
Seperti kita tahu sebelumnya Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsuddin menegaskan penolakannya terhadap RUU Ormas. Muhammadiyah menganggap RUU Ormas berpotensi membatasi kebebasan berserikat dan menimbulkan kegaduhan politik menjelang pelaksanaan pemilu 2014.
Aktivis Kontras Haris Azhar juga menyebut RUU Ormas ini sengaja dibuat untuk memberangus aktivitas organisasi masa seperti serikat buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×