Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali dilakukan oleh DPR RI. Di sektor tambang mineral dan batubara (minerba), beleid yang mengubah ketentuan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ini memungkinkan adanya sejumlah insentif yang menguntungkan bagi para pelaku usaha minerba.
Ambil contoh pada pasal 83 poin g dan h. Intinya, kegiatan pelaku usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara yang melaksanakan pengolahan dan pemurnian minerba yang terintegrasi dapat diberikan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai seumur tambang.
Baca Juga: Raker RUU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS minta pembahasan ditunda
Ada juga pasal 102 ayat 2 yang berisi informasi bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pengembangan batubara dapat dikecualikan dari kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).
Belum cukup, di antara pasal 128 dan 129 disisipkan satu pasal baru yakni pasal 128 A. Pada ayat 1, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah minerba dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana tertera di pasal 128.
Lanjut di ayat 2, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat satu untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalty sebesar 0%.
Pengamat Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, poin-poin pemberian insentif bagi perusahaan tambang yang menjalankan berbagai program hilirisasi minerba merupakan hal yang cukup positif.
Baca Juga: Panitia kerja (Panja) RUU Omnibus Law resmi dibentuk