kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -928,35   -100.00%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba


Selasa, 14 April 2020 / 20:36 WIB
RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba
ILUSTRASI. RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

“Ini akan memicu perusahaan minerba di Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tambangnya. Bukan hanya sekadar mengeruk lalu menjualnya ke pasar,” ujar dia, Selasa (14/4).

Hilirisasi tambang sebenarnya merupakan kewajiban yang telah diatur dalam UU Minerba No 4/2009. Bahkan, ada ketentuan bahwa 5 tahun sejak UU tersebut diterbitkan, program hilirisasi sudah harus berjalan. Namun, fakta di lapangan tidak berkata demikian. “Bisa saja ada penegakan hukum yang lemah atau ketiadaan fasilitas dari pemerintah seperti penyediaan lahan dan perizinan,” tambah Redi.

Terkait akan diberlakukan kebijakan royalti 0% bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi, Redi menganggap pemerintah tidak akan mengalami kerugian. Sebab, pemerintah bisa mendapat keuntungan lain berupa produk turunan minerba yang nantinya juga berguna bagi ketersediaan energi nasional.

Selain itu, Redi menyampaikan, meski ada peluang bagi pelaku usaha pelaksana hilirisasi mendapat kontrak seumur tambang, pengawasan dan evaluasi secara berkala tetap harus dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba

“Tiap beberapa tahun harus dievaluasi. Apakah hilirisasi tambang tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Apakah kaidah lingkungan dan aspek tenaga kerja diperhatikan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menganggap, pemberian beragam insentif bagi pelaku usaha yang menjalankan hilirisasi tambang merupakan hal yang wajar bahkan memang perlu dilakukan.

Pada dasarnya, perusahaan tambang membutuhkan nilai investasi yang besar dalam membangun sebuah fasilitas pengolahan hasil komoditas minerba. Belum lagi, butuh bertahun-tahun bagi perusahaan untuk bisa balik modal atas investasi yang dikeluarkannya.

“Selama ini, kegiatan hilirisasi tambang memang kurang ekonomis bagi pelaku usaha. Wajar, jika diperlukan berbagai insentif untuk mendorong kebijakan tersebut,” jelas dia, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×