kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Raker RUU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS minta pembahasan ditunda


Selasa, 14 April 2020 / 20:14 WIB
Raker RUU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS minta pembahasan ditunda
ILUSTRASI. Partai Demokrat dan PKS minta pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) yang membahas Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (14/4). Dalam raker dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan PKS memiliki suara yang sama agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat ditunda.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan saat ini dirasa kurang tepat dalam membahas beleid sapu jagat tersebut.

"Kita merasakan bahwa hari-hari ini yang kita butuhkan adalah berkenaan dengan penanganan pandemi yang kita belum tahu kapan akan berakhir. Oleh karena itu kami juga mendapat banyak masukan dari masyarakat bahwa sebaiknya pembahasan RUU kita tunda dulu," jelas Hinca saat Raker Baleg DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan secara live streaming pada Selasa (14/4).

Baca Juga: Simak panduan 7 langkah praktis mendapat Kartu Prakerja

Hinca merasa bahwa penanganan pandemi dirasa perlu menjadi hal yang diutamakan saat ini.

Kompak, hal yang sama disampaikan Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun. Adang menyampaikan pihaknya mengapresiasi akan adanya RUU Cipta Kerja yang dibuat dalam rangka menciptakan lapangan kerja, meningkatkan iklim investasi, dan lainnya.

Namun dengan kondisi saat ini yaitu pandemi Covid-19, sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan beberapa catatan penting bahwa melihat persoalan saat ini Covid-19. Untuk itu seyogyanya hanya kita wajib untuk fokus pada penanggulangan keadaan ini," kata Adang.

Adang menambahkan, PKS juga memberi catatan bahwa untuk pembahasan RUU ini idealnya setelah melaksanakan masukan atau mendengar pendapat publik.

"Catatan kedua, adanya kontroversi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang idealnya kita bahas setelah masukan pendapat publik. Maknya DIM bisa setelah pendapat publik," imbuhnya.

Baca Juga: Di tengah wabah, ribuan buruh ancam unjuk rasa pada 30 April tolak Omnibus Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×